google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?

google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak? - Hallo sahabat Info Techno, Pada sharing kali ini yang berjudul google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?, saya akan mencoba menjelaskan tentang informasi seputar perkembangan teknologi dan Starup di dunia. Dan saya juga akan berusaha memberikan informasi secara lengkap dan jelas. Dan mudah-mudahan isi postingan atau artikel ini yang saya tulis ini dapat bermanfaat dan dapat anda pahami.

Judul : google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?
Link : google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?

lihat juga


google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?

google sudah punya kantor di senayan, mengapa google tidak mau bayar pajak??


google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak? google.abcd.blogspot.com

Direktorat Jendral Pajak dan Kementrian Keuangan memastikan akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan raksasa teknologi google di indonesia.@Google indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tidak membayar pajak di indonesia. Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa google telah menolak untuk diperiksa. Juru bicara Google indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah indonesia, dan perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum indonesia.@"PT google indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah republik indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di indonesia", Ujar Head of Corporate Communication Google indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi Kompastekno, jum'at (16/9/2016). Sebelumnya pada kamis (15/9/2016), raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Tidak diketahui mengapa google indonesia menolak untuk dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.@Pada tahap selanjutnya, ada kemungkinan Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak, penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir september tahun ini.@ kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan adanya tindak pidana", kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. @Masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. Google indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satu karena belum menjadi Badan Usaha Tetap (BUT).@ Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, 70% dari nilai itu di dominasi perusahaan internet global(OTT) yang beroperasi di indonesia, termasuk google. @"Mereka telah menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap(BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras", kata Kepala Kanwil Direstorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di Jakarta, kamis (15/9/2016).@Menurut Haniv, pendapatan google dari indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, tetapi belum membayar pajak untuk transaksi yang dilakukan di tanah air.@Alasannya, google di indonesia hanya peroperasi sebagai kantor perwakilan , bukan sebagai Badan Usaha Tetap(BUT). Oleh karena itu google di indonesia tidah wajib membayar pajak dan google indonesia tidak pernah dipotong PPN manapun PPH-nya. Sehingga bisnis yang terjadi di indonesia tidak berpengaruh ke pendapatan negara. Padahal transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha google) pada tahun 2015 saja pendapatan google indonesia mencapai $850 juta Amerika serikat atau sekitar Rp11,6 triliun. @Hanya sebagai informasi, kantor google indonesia berada di Sentral Senayan II, jalan Asia Afrika, Jakarta. Kantor perwakialan tersebut mulai ditempati google sejak tahun 2013.@Menurut catatan direktorat Jendral Pajak, google di indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah abang lll dengan status sebagai PMA sejak 15 september 2011 dan merupakan "Dependent Agent" dari google Asia Pacific Pte Lde di Singapura.@Dengan demikian, menurut pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap(BUT), sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.@Haniv mengatakan sebelumnya telah ada pembicaraan dengan google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di singapura terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena penolakan perusahaan(Google indonesia) jaringan yang berbasis di Amerika serikat tersebut.@Haniv juga mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidaklah mudah dilakukan, apalagi google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar di negara lain. Karena indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang mengejar-ngejar google agar mau membayar pajak, yaitu: Inggris, Perancis dan Italia.@"Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu Fairness atau keadilan, karena upaya ini berhasil di inggris", kata Haniv, seperti yang dikutip di KompasTekno dari antara.@Haniv juga memastiakan upaya pemeriksaan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini telah beroperasi di indonesia dan memperoleh pendapatan yang rutin dari iklan, seperti Twitter maupun Facebook.@"Untuk Facebook dan Twitter masih kita lihat, kita Test The Water (Dengan investigasi lanjutan kepada google), agar mereka berpikir ini serius. Kita akan raise isu Fairness (Keadilan) dan Harga diri perusahaan agar mereka mau membayar pajak", ujar Haniv.@Dalam jangka panjang, Haniv mengharapkan perpajakan mengenai pelayanan melalui jaringan dan transaksi e-dagang segera terbit agar kendala pungutan pajak dari bisnis online tidak terjadi di masa mendatang.@"Kalau nanti peraturan Kemenkeu (Kementrian Keuangan) sudah ada, uang bisa masuk. Tinggal Kominfo(Mentei Komunikasi dan Informatika) yang mengawasi "Web". Jadi Kominfo yang menjadi tempat memantau bagi "Web-web" yang selama ini memasang iklan, namun belum membayar pajak", Ungkap Haniv.@Sebelum Direktorat Jendral Pajak telah memantau perlakuan pajak dari google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari april 2016 untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda#46

Sumber:
KompasTekno.com


Demikianlah Artikel google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?

Sekian Artikel yang saya buat google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan artikel kali ini.

Anda sedang membaca artikel google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak? dan artikel ini url permalinknya adalah https://google-abcd.blogspot.com/2016/09/google-punya-kantor-di-indonesia-kenapa-tidak-mau-membayar-pajak.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "google Sudah punya kantor di indonesia, kenapa google tidak mau bayar pajak?"

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungan anda dan jangan lupa untuk berkunjung kembali !